Pengaduan Masuk

10 September 2017

PARKIR

Parkir di dalam alun, tepatnya pintu masuk selatan. Apa benar Rp. 3000? Karena saya barusan ditarik sebesar itu. Dan pada lembar karcisnya dikasih nilai kosongan


tanggapan :

13 September 2017

Saudara Risky Rahmawan, trima kasih atas infonya.
Untuk jawaban atas pertanyaan saudara, untuk parkir di dalam alun-alun memang benar sebesar Rp 3.000 karena untuk parkir didalam alun-alun bukanlah Parkir di tepi jalan umum, melainkan pajak parkir.
Dan untuk pengelolaan pajak parkir BUKAN dikelola oleh Dinas Perhubungan tapi instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup dl.
Sedang yang dikelola oleh Dinas Perhubungan hanya Parkir di Tepi jalan umum saja.



DINAS PERHUBUNGAN