BEASISWA
Apakah pemerintah Kota Blitar melayani pengajuan proposal (memiliki anggaran bantuan Dana) bagi mahasiswa asal Kota Blitar untuk melakukan Summit ke Tokyo?
Kepada : Yth. Sdri Devitasari<br /> Alamat : Jalan Bengawan Solo No. 142 Tanjungsari Kota Blitar<br /> <br /> Sehubungan dengan telah berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Program Pendidikan Menengah yang semula melekat dan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Blitar telah dihapus dan menjadi kewenangan provinsi, sehubungan dengan hal tersebut Anggaran terkait pemberian subsidi biaya kuliah telah dihapus.<br /> <br /> Demikian untuk menjadikan maklum Blitar, 08 September 2017 Operator CHOIRUL ANAM