Pengaduan Masuk

09 Agustus 2017

E-KTP

Saya melakukan pengurusan E-KTP dr tahun 2014, setelah itu lalu ada intruksi menunggu surat panggilan yg tak kunjung datang informasi surat panggilannya hingga skrg.

Ada informasi jika tidak segera mengurus e ktp tidak bisa menikah. Saya lanjutkan mengurus. Februari 2017 di ganti dengan selembar kertas (ktp sementara). Dari semenjak di ganti ktp sementara, saya sudah bolak balik ke kantor sampai saat ini tidak kunjung selesei. Saya datang ke kantor pagi, siang alasan sama saja, blanko abis blanko abis blanko abis. Besok kembali ksini, balikg ke kantor, alasan lg,blanko abis blanko abis.waktu saya terbuang sia sia cmn dpt info blanko abis, dan disuruh balik lg bsoknya.

Dr th 2014-217 ngurus e ktp tdk slsei. Jangan mempersulit masyarakat!


tanggapan :

21 Agustus 2017

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar.

Menanggapi Keluhan Saudara, perlu kami informasikan bahwa untuk Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik setiap harinya dibatasi 150 Keping/hari karena disesuaikan dengan Kapasitas maksimum mesin Pencetakan KTP Elektronik. Sedangkan untuk setiap harinya jumlah masyarakat yang mengurus Penebitan KTP Elektronik lebih dari 150 Orang setiap harinya.

Terima kasih atas perhatiannya, mohon dijadikan maklum.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL