Pengaduan Masuk

18 April 2017

PERIJINAN USAHA

Untuk mengetahui apakah perijinan usaha yg saya kelola masih aktif atau sudah habis masa berlakunya? Dan bagaimana pengurusan izin bilamana sudah habis masa berlakunya? Apabila terjadi perubahan manajemen serta kepemilikan usaha merubah nama apa ijin baru.


tanggapan :

26 April 2017

Menindaklanjuti pertanyaan saudara melalui ULPIM, maka disampaikan bahwa ;
1. Dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Terdapat Masa Berlaku Izin.
Permendag Lama (No.36/M-DAG/PER/9/2007) Tanggal 17 Februari 2017,SIUP
Berlaku selamanya selama tidak ada perubahan.
2. Pengurusan SIUP dan TPD Pada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan
Perizinan Terpadu Satu Pintu, JL.Jawa No. 64 B Kota Blitar
3. Apabila terdapat perubahan dalam kegiatan usaha, maka wajib mengajukan
permohonan SIUP + TDP
Demikian untuk menjadi maklum dan guna seperlunya
Salam...



DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PTSP