berapa UMR di blitar? dan bagaimana cara penghitungan sosial ekonomi masyarakat?
UMK Kota Blitar thn. 2008 sebesar Rp. 506.500,- berdasarkan Kep. Gubernur Jatim no. 188/399/KPTS/013/2007, tgl. 21-11-2007. Dasar dan cara penghitungan UMK : - UU No. 13 thn. 2003 tentang ketenagakerjaan dan Kepres RI no. 107 thn. 2004 tentang dewan pengupahan serta Permen Nakertrans no. RI Per-17/MEN/VIII/2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL). - Rekapitulasi hasil survey KHL melalui survey harga komponen KHL terdiri dari 46 jenis. - Survey harga KHL dilakukan oleh tim survey yg terdiri dari unsur tripartite (instansi terkait,wakil organisasi buruh, wakil pengusaha). Dalam perumusan upah minimum Kota Blitar thn 2008 dewan pengupahan Kota Blitar mempertimbangkan : a. Nilai survey KHL dan nilai UMK thn. 2007. b. Produktifitas kerja pekerja, pertumbuhan ekonomi dan usaha yg paling tdk mampu. c. Inflasi, PDRB jumlah tenaga kerja yg terserap dan data ketenagakerjaan dlm 2 thn terakhir.