Pengaduan Masuk

06 Desember 2016

Mohon maaf ini pak/bu saya mau menanyakan perihal rekruitment tenaga fungsional non pns (honorer/ kontrak) di lingkungan pemerintah Kota Blitar bagaimana ya prosedurnya?? Karena kan tidak mungkin dalam suatu lingkungan pemerintahan/ instansi pemerintah tidak menggunakan tenaga honorer/ kontrak pasti 1 atau 2 tetap ada. Nah, dalam hal ini bagaimana prosedur rekruitmennya apakah sudah menjadi kewenangan masing2 dinas atau bagaimana? Mohon pencerahannya. Trimakasih


tanggapan :

09 Desember 2016

Kami sampaikan bahwa mekanisme pendaftaran menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, terdapat dua mekanisme yaitu melalui pengadaan tenaga CPNS dan tenaga OUTSORCHING.
Untuk mekanisme CPNS sampai saat ini belum ada keputusan dari pemerintah pusat. Sedangkan untuk tenaga outsorching,kebersihan dan keamanan dikelola oleh SKPD yang membidangi seperti kantor Pol PP dan Badan Lingkungan Hidup.
Dua mekanisme tersebut merupakan langkah untuk mengsi kekurangan tenaga di Dinas Pendapatan dan untuk informasinya akan kami umumkan melalui media masa.



BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH