Pengaduan Masuk

18 November 2016

Assalamualaikum...
Mohon dengan sangat kepada pemerintah kota Blitar terhadap penertiban parkir liar, saya sering dikenai tarif tidak sesuai dengan PERDA yang berlaku dan tanpa menggunakan karcis. Tepatnya di depan pasar legi parkir halaman utama, saya dikenai tarif 2000 untuk sepeda motor dan ketika saya menanyakan karcis, mereka bilang tidak punya. Banyak kasus seperti ini. Mohon hal semacam ini lebih diperhatikan. Bukan tentang berapa banyak uang yang kita berikan dan uang yang mereka terima, namun kemana uang itu nantinya digunakan. Terimakasih.
Wassalamualaikum..


tanggapan :

21 November 2016

Disampaikan terimakasih kepada saudara VARA VERONIKA DWI PUTRI ,atas partisipasinya dan kepeduliannya terhadap Kota Blitar agar lebih baik dengan memberikan saran dan kritik demi terwujudnya pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika Kota Blitar sudah melakukan penertiban Juru Parkir sesuai dengan tupoksi yang ada,kami sudah memberikan tanda bukti/retribusi (karcis)parkir, maka kami menghimbau mohon bantuanya khususnya Kota Blitar,Mintalah tanda buktik atau retribusi parkir, apabila tidak di beri tidak usah dibayar.

Pemerintah Kota Blitar dalam hal ini akan menindak tegas oknum yang menyalah gunakan retribusi parkir, yang mana masih dalam proses penggodokan.



DINAS PERHUBUNGAN