Parkir sepeda di alun alun apa bener Rp 5000. Apakah uangnya masuk dinas pendapatan apa cuma akal" an preman parkir aja. Sebenarnya. Dengan tarif seperti itu kok kayaknya gak masuk akal.
Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika Kota Blitar,semua kendaraan roda dua, Retribusi resmi Pemerintah Kota Blitar berdasarkan peraturan Wali Kota Blitar No. 48 Th 2015 untuk sepeda motor parkir umum seribu rupiah (Rp1.000,-) Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika Kota Blitar sudah melakukan penertiban Juru Parkir sesuai dengan tupoksi yang ada,dan apabila ada permasalahan dengan juru parkir,silahkan saudara laporkan pada kami dengan disertai lokasi parkir,nama,nomor jukir dan waktu tugas parkir,Untuk pengawasan,penertiban,dan pembinaan lebih tepat sasaran. Demikian yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat. salam...