Pengaduan Masuk

02 Mei 2008

saya warga klampok, sanan wetan. Sekarang ini saya mendapat hibah tanah dari orang tua saya. Dan dibagi tiga dengan saudara2 saya. Setelah tanah diukur oleh aparat desa dan akan diurus surat-suratnya, kami dimintai biaya sekitar 4,3 juta. Apa sebegitu besar untuk mendapat pengesahan atas hak kepemilikan


tanggapan :

14 Mei 2008

Terima kasih atas masukannya. Pihak kelurahan hanya dititipi dana oleh pihak pemohon akte hibah sebesar Rp. 4.263.500,- yang peruntukannya digunakan untuk pembayaran BPHTB sebesar Rp. 2.318.100,- dan PPAT Rp. 1.945.400,- Pihak kelurahan tidak pernah menarik biaya untuk pengukuran tanah warga. Demikian penjelesan dari kelurahan Klampok dan yang bersangkutan telah dimintai keterangan dan diberikan penjelasan.



KEL. KLAMPOK