Pengaduan Masuk

16 September 2016

di mohon dengan sangat kepada pemerintah kota Blitar terhadap penertiban parkir liar, saya sering dikenai tarif tidak sesuai PERDA yang berlaku dan tanpa menggunakan karcis. di depan pasar legi parkir halaman utama saya pernah membawa mobil dan di kenai tarif 3000, begitu pula di depan mulia. dan ketika saya menanyakan karcis, mereka bilang tidak punya.
banyak kasus yang terjadi bahwa tukang parkir tidak mempunyai karcis. setiap parkir saya selalu minta karcis. tapi nihiil.. tolong bapak ibu sekalian ini perhatikan. sekerang masyarakat sudah mulai menyadari.. bukan berapa banyak uang yang mereka berikan, namun kemana uang itu nantinya di gunakan. terimakasih


tanggapan :

07 Oktober 2016

Kami ucapkan terima kasih kepada saudara Dinda Pramesya.
Kepeduliannya terhadap Kota Blitar,tentang penertiban Parkir Umum dan Liar.

Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Blitar maupun luar daerah yang sedang menggunakan Parkir di tepi/ badan jalan,apabila dikenakan parkir umum mohon untuk diminta retribusi/ karcis parkir umum dan apabila tidak dikasih'' untuk parkir TIDAK USAH DIBAYAR dan kami dari pihak UPTD PARKIR DISHUBKOMINFO KOTA BLITAR sudah berulang kali bahkan hampir setiap hari melakukan oprasi penertiban parkir liar.
Sedangkan Parkir di kawasan Pasar legi bukan kewenangan kami untuk melakukan pengawasan, namun masalah tarif Parkir Umum ada 3 Jenis; Roda 2 ,Rp.1000,- Roda 4 ,Rp.2000,- Roda sejenis Truk Rp.5000,-
Demikian yang dapat kami sampaikan kepada saudara Dinda Pramesya di Blitar atas partisipasinya dan semoga bermanfaat.



DINAS PERHUBUNGAN