Pengaduan Masuk

02 September 2016

Dengan Hormat ULPIM Kota Blitar,
Pada media ini kami ingin menyatakan kritik dan aduan yang membangun agar kota Blitar pelayanannya ke masyarakatnya terjamin buktinya.
Pada hari Kamis 1 Sepetember 2016, kami tepatnya Ibu kami mendapatkan perlakuan yang kurang pantas terhadap pelayanan pemerintah pengelola Gedung Pemuda jalan tjokroaminoto kota blitar. Kejadian bermula ibu kami sudah memesan gedung pemuda untuk acara resepsi pernikahan putrinya pada tanggal 13 November 2016 dan kami sudah membayarnya dan mendapatkan bukti. Pada acara dimana kami mendaftar kami arahan pelayanan apbila digunakan pernikahan otomatis minus satu hari H nya gedung sudah kosong pada siang hari nya, karena ini digunakan untuk pendekoran. Pada hari kami mendaftar pada list tanggal 12 belum ada yang menggunakan hari tersebut. Dan apabila ada yang menngunakan tanggal minus H yang telah terpesan maka secara birokrasi pemerintah pengelola gedung wajib mengabarkan ke pemesan hari H. Permasalahan muncul setelah 1 minggu menjelang pemesanan, ada pemesan dimana menggunakan tanggal 12 November hingga larut malam dan tidak ada konfirmasi ke keluarga kami, otomatis keluarga kami keberatan karena kami tidak bisa mendekor gedung tersebut sesuai keinginan kami. Setelah hal tersebut kami dicoba dipertemukan dengan pemesan tanggal 12, namun pemesan tersebut selalu tidak hadir. Disini kami meng- apresiasi petugas yang mencoba pertemukan kami dan mereka meminta maaf karena lalai memberikan konfirmasi bahwa tanggal 12 di booked sampai malam kepada kami. Pada tanggal 1 Sepetember Ibu kami dipanggil ke kantor tempat pemesanan gedung. Disana ibu kami hanya menyanyakan sebenarnya bagaimana birokrasi pemesanan gedung, lantas dengan pertanyaan tersebut ibu kami mendapat kurang manusiawi oleh seorang atasan pengelola gedung tersebut, ibu kami dibentak dengan jawaban bahwa sudah hak mereka memberikan ijin sewa pada tanggal 12 November pada penyewa kedua. Padahal pada pertemuan sebelumnya sudah ada itikad maaf dari pegawai yang meng aprove tanggal 12 dan tanpa konfirmasi sebagai kelalaian. Sebenarnya kami tidak mempermasalah kan sejumlah uang yang masuk sebagai pemesanan kami. Apabila sudah terlanjur dan ada permintaan maaf dengan rela kami akan mencoba mencari gedung lain meskipun undangan kami sudah jadi dan tempat penyelanggaraannya kami buat. Sebenarnya kami mulai mengetahui bahwa pemesan tanggal 12 November 2016 mempunyai anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS di pengelola gedung tersebut, setelah perlakuan tersebut kami berniat melaporkan aduan ke surat cetak karena rekan ibu kami yang mempunyai rekaman suara bentakan tersebut. Namun setelah saya search ada media yang mewadahi aduan ini yaitu ULPIM, kami berharap mendapatkan koreksi dari sikap pelayanan pemerintah kota Blitar khususnya pengelola gedung pemuda. Agar kedepannya lebih ramah dan profesional teguh pada birokrasi yang dibuat dan hilang dari kesan nepotisme yang ada di benak kami. Terimakasih atas laporan kami.

Salam.


tanggapan :

13 September 2016

Dapat kami jelaskan bahwa :
1. Pada tanggal 12 Nopember 2016 gedung Graha Patria belum keluar Surat Izinnya masih dalam pemesanan pemesan kedua sehingga kami bermaksud untuk mempertemukan pemesan kesatu dan pemesan kedua untuk musyawarah mufakat atau kesepakatan bersama. Apabila tidak ada kesepakatan maka kami lebih memprioritaskan pada pemesan satu.
2. Dan perlu diketahui bahwa dalam sistem penyewaan gedung tidak ada sistem otomatis atau paket tetapi penyewaannya berdasarkan harian='mso-bidi-font-style:normal'> dengan asumsi mulai masuk Jam 00:00 WIB sampai dengan jam 24:00 WIB
3. Dalam sistem administrasi pendaftaran akan kami tambahkan jam inti acara dimulai, sehingga bisa diketahui apakah cukup sehari atau harus nambah 1 ( satu ) hari sebelumnya.
4. Kami sebagai manusia biasa tidak luput dari rasa khilaf, maka kami segenap Personil KP2T Kota Blitar mohon maaf yang sebesar-besarnya.
5. Terima kasih atas kritik dan saran, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk selalu berbenah guna memberikan pelayanan yang terbaik.



DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PTSP