Pengaduan Masuk

23 Agustus 2016

Saya ahli waris tunggal dari alharmumah ibu saya yaitu ruko d depan pasar dan sebidang tanah tapi semua itu di kuasai oleh ayah tiri dan paklik saya dan sampai masuk ke pengadilan agama dan hampir 1 thn ini belum selesai karena istri dari pengacara bpk tiri saya hakim kasus saya walau sekarang sudah pindah tugas. Saya ingin meminta bantuan lembaga ini untuk membantu saya memperoleh keadilan , terima kasih banyak


tanggapan :

26 Agustus 2016

Terima kasih atas atensinya pada website ini,Untuk Sdr. Prehandono,mohon maaf kami tidak bisa memproses atas permasalahan saudara karena lokasi / wilayah berada di luar administrasi pemerintah Kota Blitar.
saran kami, Saudara bisa meminta bantuan di bagian LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM) dimana permasalahan saudara diproses.
Terima kasih,
salam...



ULPIM KOTA BLITAR