Pengaduan Masuk

12 Agustus 2016

Saya sangat kecewa dengan pelayanan sekretaris kelurahan gedok blitar.

Ceritanya begini, bapak sy tinggal di jl singoludro kelurahan gedok Blitar, untuk kepemilikan tanah dan rumah belum bersertifikat, sehingga sy sebagai warga negara mau mengurus sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yg sy beli, namun setelah sktr 2th sampai saat ini belum bs berhasil mendapatkan surat / leter C dr kelurahan, sudah berulang kali dan berbagai alasan sampai surat ini sy tulis belum berhasil mendapatkan nya, jika seperti ini pelayanan yg diberikan bagaimana masyarakat bs tertib, dan ternyata dr beberapa warga sekitar jg mengeluhkan hal yg sama, susah mendapatkan pelayanan yg baik dari sekretaris kelurahan gedog blitar.
Semoga jadi perhatian lebih lanjut.


tanggapan :

29 Agustus 2016

Terkait dengan permasalahan Sdr. Eni Rosita,Kami menyampaikan bahwa:
1.Untuk kepengurusan letter C tanah di perlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam memberikannya. Perlu adanya croscek dengan dokumen yang sah (Bukti-bukti kepemilikan atas tanah yang sudah dibeli).
2.Perlu adanya pemahaman bagi semua masyarakat bahwa sebelum melakukan transaksi Jual Beli Tanah, Pastikan dulu bukti kepemilikan tanah yang Sah (Letter C, Petok D, Girik, Sertifikat) Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997.

Saran Kami: Silahkan Sdr. Eni Rosita melengkapi dokumen yang falid untuk syarat ketentuan pembuatan Letter C.



KEL. GEDOG