Pengaduan Masuk

17 Juli 2016

Mohon penjelasanya mengenai keadaan yang seperti apa yang dikenakan parkir di kota blitar, apakah berhenti saja tanpa meninggalkan kendaraan dikenakan parkir atau meninggalkan kendaraan beberapa saat yang dikenakan parkir.terima kasih


tanggapan :

02 Agustus 2016

Terima kasih atas atensi saudara Wahyu nurhidayat,untuk kenyamanan pelayanan masyarakat Kota Blitar agar lebih baik.
Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika Kota Blitar,semua kendaraan di Kota Blitar yang menggunakan kawasan Perparkiran meskipun kendaraan di tunggu maupun ditinggal tetap dikenakan parkir, (namun tergantung kebijakan juru parkir).
Demikian yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.
salam...



DINAS PERHUBUNGAN