Pengaduan Masuk

20 Juni 2016

Assalamualaikum Wr,WB
di jalan kerantil kec.sukorejo kel.sukorejo kota Blitar terdapat tempat pembuangan sampah atau TPA tepatnya di belakang pasar legi atau di sampimng terminal lama. bau yang ditimbullkan dari sampah kadang sampai ke pemukiman padat penduduk.tentunya hal ini menjadikan polusi udara di sekitar lingkungan tersebut. apalagi musim hujan seperti saat ini banyak sampah yang kadang berserakan di jalan. kalau boleh saran tolong TPA di pindahkan ke tempat yang jauh dari pemukiman penduduk.agar pemukiman disana tidak terlihat kumuh dan jauh dari polusi udara.
Terimakasih.


tanggapan :

30 Juni 2016

Terima kasih atas pengaduan yang bapak/ ibu sampaikan.
1.Terkait keberadaan TPS di Pasar Legi merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarpras di wilayah yang mempunyai sumber timbulan sampah.selain sampah dari wilayah pasar legi maupun sampah timbulan dari para pedagang di pasar legi.
2.Lokasi TPS di letakkan di sebelah barat pasar.denganpertimbangan agar dapat menampung limbah padat tersebut dari pasar maupun dari penduduk sekitar.
3.perlu diketahui bawasanya BLH melakukan pengambilan sampah sehari dua kali yaitu pada pagi dan sore hari.
4. Jika timbul bau mohon ada kesadaran dan partisipasi darimasyarakat,agar di dalam membuang sampah di TPS juga mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh BLH, agar tidak terjadi penumpukan sampah di TPS yang akan mengakibatkan bau.
Terimakasih salam.



DINAS LINGKUNGAN HIDUP