Pengaduan Masuk

09 Juni 2016

Assalamualaikum. Saya ingin membuat KK baru dan pecah KK lama. Bagaimana caranya? Surat pindah suami sudah ada.


tanggapan :

10 Juni 2016

Terima kasih atas atensinya terhadap ULPIM Pemerintah Kota Blitar.
Menanggapi Pertanyaan Saudara, untuk wilayah Kota blitar Persayaratan adalah sebagai berikut :
a. Surat Pindah dari Kecamatan Asal
b. KK Asli yang akan ditempati
c. Foto copy Surat Nikah jika ada perubahan status perkawinan
d. Foto copy Akta Kelahiran jika ada perubahan nama dan tanggal lahir
e. Foto 3x4 sebanyak 4 lembar
f. Semua kelengkapan dimasukkan dalam stop map warna biru

Catatan: dikarenakan wilayah tempat tinggal saudara adalah lingkup kab blitar, Untuk info lebih jelasnya bisa browsing di website www.blitarkab.go.id

Sekian terima kasih atas perhatiannya.



ULPIM KOTA BLITAR