Saya memiliki kendaraan roda dua HONDA SPACY plat W tahun 2011 yang pada tanggal 17 Juni 2016 habis masa berlaku TNKB 5 tahunan. Posisi kendaraan dan Domisili saya sekarang di Blitar. Pada hari ini tanggal 8 Juni 2016 karyawan mendatangi SAMSAT Blitar Jl. Melati dan diinformasikan oleh salah satu petugas disana yang mengaku petugas dishub (Seragam Abu2) bahwa perpanjangan TNKB 5 tahunan harus di samsat awal, dan dia menawarkan pengurusan cek fisik saja dengan biaya Rp. 80.000,- (tanpa tanda terima resmi) dan disetujui oleh karyawan saya.
1 jam kemudian karyawan saya kembali dan saya kaget atas biaya tersebut, lali saya kembali mendatangi SAMSAT Blitar Jl. Melati dengan maksud ingin tau apakah benar pengurusan cek fisik dikenakan biaya Rp. 80.000,-
Pertama2 saya langsung mendatangi loket cek fisik dan diinformasikan bahwa cek fisik dikenakan biaya Rp. 50.000,- Lalu ketika saya tanyakan ada tanda terima resmi nya tidak, petugas loket tersebut menjawab tidak ada.
Lalu saya masuk ke kantor nya dan langsung menuju loket informasi dengan harapan ada keterangan jelas tentang pengurusan cek fisik kendaraan roda 2, sayang sekali saya tidak menanyakan nama petugas (wanita muda) yang di loket infomasi.
Ketika saya menanyakan tentang tata cara pengurusan cek fisik, dia menyuruh saya untuk langsung ke loket cek fisik, dan ketika saya menanyakan biayanya, dia sendiri menjawab tidak tahu biayanya dengan alasan dia bukan orang samsat, tapi dari dispenda katanya.
Yang ingin saya tanyakan apakah untuk pengurusan cek fisik di Blitar apa benar dikenakan biaya ? Kalo memang ada biayanya, berapakah biaya resminya ?
Terima kasih...