Selamat pagi, sebelumnya mohon maaf. saya ingin bertanya, yang dimaksud dengan pajak porporasi dari dispenda itu bagaimana ya? pengenaannya pula bagaimana? dan mengapa tariff yang ditetapkan sebesar 15%? terimakasih atas jawabannya :)
Terima kasih atas atensinya kepada ULPIM Sehubungan dengan pertanyaan saudara berada di luar wilayah Administrasi PEMERINTAH KOTA BLITAR,maka kami tidak dapat menindak lanjuti,mohon bisa menghubungi kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.