Pengaduan Masuk

10 Februari 2016

Selamat pagi, sebelumnya mohon maaf. saya ingin bertanya, yang dimaksud dengan pajak porporasi dari dispenda itu bagaimana ya? pengenaannya pula bagaimana? dan mengapa tariff yang ditetapkan sebesar 15%? terimakasih atas jawabannya :)


tanggapan :

21 April 2016

Terima kasih atas atensinya kepada ULPIM
Sehubungan dengan pertanyaan saudara berada di luar wilayah Administrasi PEMERINTAH KOTA BLITAR,maka kami tidak dapat menindak lanjuti,mohon bisa menghubungi kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.



ULPIM KOTA BLITAR