Pengaduan Masuk

15 April 2008

Dengan dalih Situs Budaya rumah pribadi almarhum Kartowibowo dipugar oleh Pemdakot Blitar apakah rumah itu dihibahkan pada Pemdakot ?Padahal bagaimana kalau akan dijual oleh pewarisnya.


tanggapan :

23 April 2008

Keluarga pewaris R. Kartowibowo sudah ada perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Blitar didalam pengelolaan Wisma Kartowibowo sebagai cagar budaya situs Bung Karno. Kalaupun dikemudian hari terjadi penyimpangan dari perjanjian kerjasama dimaksud (ahli waris menjual wisma tersebut), maka Pemerintah Kota Blitar tentunya mempertimbangkan kembali.



DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN


13 Mei 2008

Tidak dihibahkan ke Pemkot, tetapi pemanfaatannya untuk dikunjungi umum diperbolehkan khusus untuk bangunan tertentu. Untuk kemungkinan dijual untuk oleh ahli waris, sudah ada surat perjanjian yang menyatakan tidak akan menjual rumah tersebut. Terima kasih



BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH