Pengaduan Masuk

14 April 2008

Pajak restoran sangat membebani konsumen apalagi tidak ada kwalifikasi rumah makannya ? Tidak ada tanda bukti untuk konsumen, ini kebijakan yang tidak populis, sayang pak wali.


tanggapan :

15 April 2008

Pada dasarnya sebelum Sistim Billing beredar di restauran/rumah makan/cafe/depot/kedai makan/ warung makan terlebih dahulu sudah dilaksanakan sosialisai kepada para pengelola restauran/rumah makan/cafe/depot/kedai makan/warung makan. Berkaitan dengan hal tersebut berdasarkan Undang - Undang Nomor 34 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 tahun 1998, Pemerintah menerapkan Pajak Restauran dengan Sistim Billing mulai tanggal 1 April 2008. Dengan demikian Billing merupakan salah satu bukti untuk konsumen.



DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN