Pak kepala Dinas Kota, tolong bantu kami untuk mencairkan kenaikan tunjangan pendidikan 100.000, kan sudah ada Kep menku No 173 dan 175 Th 2007, Bantu dong
Mengikuti pemberitaan dari media internet, ada informasi bahwa melalui dana APBN perubahan 2007 ada pemberian dana Rp. 100.000,-/bulan bagi guru (PNS) yang akan dibayarkan 12 Desember 2008 dan rapel selama 12 bulan. Sehingga tiap guru menerima Rp. 1.200.000,- Untuk thn. 2008 tunjangan Rp. 100.000,- akan dibayarkan tiap bulan untuk guru PNS, sedang guru Bantu dan guru Honorarium tidak mendapatkan.dan ini diatur melalui Pepres dan Kepmen Keuangan dg rincian dana : 1. Guru Gol II mendapat tunjangan fungsional Rp. 286.000/bulan, 2. Guru Gol. III mendapat tunjangan fungsional Rp. 327.000,-/bulan, 3. Guru Gol IV mendapat fungsional Rp. 389.000,-/bulan