Pengaduan Masuk

24 Maret 2008

mohon ditertibkan pengamen yang berkeliaran di Kebon Rojo serta PK 5 di dalamnya, padahal sudah terpampang Kep Walikota yang melarang PK 5 memasuki area Kebon Rojo kok dibiarkan karena dapat mengganggu pemandangan dan kenyamanan pengunjung..terima kasih


tanggapan :

07 April 2008

Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Untuk operasi dan penertiban di Kebon Rojo ini sudah menjadi bahan kajian kami yang dalam waktu dekat ini setelah melaksanakan koordinasi dengan dinas / instansi lainnya termasuk Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengelola Kebonrojo kami akan melakukan penataan dan penertiban.



SATUAN POLISI PAMONG PRAJA