Pengaduan Masuk

01 Februari 2008

Meneruskan keluhan kami terdahulu terkait bangunan sdr. Djang Joen hingga saat ini belum melakukan perubahan menyeluruh sesuai dengan surat teguran dari Dinas PU Kota Blitar. Sehubungan hal tsb kami mohon keseriusan dari Dinas Pu untuk melakukan penindakan dengan tegas.


tanggapan :

02 Februari 2008

Menindaklanjuti keluhan dari sdr. Mu'alip BP, maka dinas PU Kota Blitar memberikan surat peringatan kepada sdr. Djang Joen untuk merubah bangunan pagar sesuai dengan IMB No.2261/IMB tahun 2007, dimana tinggi pagar depan 1,5 m dari muka tanah dan dipasang teralis, dengan memberikan batas waktu 1 minggu sejak dikeluarkannya surat peringatan. Apabila hingga waktu yg telah ditetapkan belum melakukan perubahan maka Tim Penertiban IMB akan melakukan tindakan konstruktif/bongkar paksa.



DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG