Pengaduan Masuk

08 Februari 2008

Ass. Pak. beGini, Kami slk salah satu warga tuliskriyo dan mungkin mayoritas warganya sebenarnya menginginkan kalo tuliskriyo itu dimasukkan dalam daerah kota blitar dan kalo boleh tahu persyaratan pindah daerah tersebut itu apa ? jawab lhoooo.......! trimakasih pak/bu.


tanggapan :

26 Februari 2008

Otonomi daerah yang dilaksanakan sekarang, apabila ada wilayah yang akan masuk/ dimasukan pada pemerintahan daerah lain diperlukan kesepakatan dua pemerintahan artinya perlu adanya MOU antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah Kabupaten untuk penyelesaian perubahan batas wilayah. Memasukkan satu wilayah atau satu desa dari wilayah kabupaten ke kota diperlukan persyaratan antara lain :
1. Kesepakatan Warga Masyarakat Desa/ Kel.
2. Persetujuan eksekutif
3. Persetujuan legislatif
4. Persetujuan Gubernur
5. Persetujuan Mendagri
6. Persetujuan Presiden



BAGIAN TATA PEMERINTAHAN