Pengaduan Masuk

05 Februari 2008

Mohon petunjuk tata arsip surat-surat d Kelurahan yg baik shg tertib admin.apakah 1pintu/byk pintu srt kluar n msuk,trim


tanggapan :

18 Maret 2008

Pelaksanaan Tata Naskah Dinas selama ini berpedoman pada Peraturan Walikota Blitar NO. 6 Tahun 2007 dan untuk tata Kearsipan Pemerintah Kota Blitar telah diatur dalam Peraturan Walikota No.25 Tahun 2005. Sedangkan Pelaksanaan secara teknis surat menyurat di kelurahan dapat dibaca kembali pada Tupoksi dan Tata Kerja Kelurahan terutama pada fungsi Sekkel dan untuk lebih jelasnya dapat dikonsultasikan kepada Camat sebagai Pejabat Pembina Kelurahan



BAGIAN UMUM