Pengaduan Masuk

01 Februari 2008

mohon untuk retribusi parkir diatur melalui perda, dimana retribusi parkir dimasukan ke dalam pajak tahunan kendaraan bermotor untk mengurangi penyelewengan dana oleh oknum petugas parkir, juga untuk menambah PAD blitar


tanggapan :

04 Februari 2008

Terimakasih.
Parkir umum diatur oleh Perda No. 11 Tahun 2007, juru parkir menyetorkan hasil parkir kekoordinator penerima retribusi parkir setiap hari dan disetor ke Kas Daerah.
Pajak Parkir diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2003 ditagih dengan surat tagihan tiap bulan dan disetor oleh bendahara penerima Dinas Perhubungan ke kantor Kas daerah.



DINAS PERHUBUNGAN