Pengaduan Masuk

19 Oktober 2015

Bagaimana syarat mengurus akte kelahiran yang hilang?


tanggapan :

27 April 2016

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar.
Menanggapi Pertanyaan Saudara, untuk Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang persyaratannya sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Kehilangan Akta Kelahiran dari Kepolisian setempat
b. Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang
c. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan
d. Fotocopy KTP Orang Tua
e. Fotocopy Suratn Nikah Orang tua dilegalisir
f. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Apabila kurang jelas, silahkan datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL