Pengaduan Masuk

01 Februari 2008

Pak Wali Kota atau Instansi terkait yang mewakili. Dengan penuh Hormat, saya mau minta kejelasan prosedur mendirikan bangunan diatas trotoar bagaimana prosedur perijinannya dan kejelasan dasar hukumnya. Trim pak Wali smoga panjang umur


tanggapan :

08 Februari 2008

Sesuai Undang-Undang RI No. : 38 Tahhun 2004 tentang Jalan dan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar No. : 16 Tahun 1991 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan didalam Daerah / Ruang Milik Jalan.



DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG