Pengaduan Masuk

02 September 2015

bersama email ini saya ingin bertanya tentang masalah uang duka dari pemerintah bagi masyarakat yang meninggal dunia tentang tahapan-tahapan pengurusannya serta persyaratan yang dibutuhkan serta jangka waktu pencairannya berapa lama? tolong informasi detailnya karena selama ini saya merasa kurang adanya sosialisasi tentang hal ini


tanggapan :

04 September 2015

Terima kasih atas masukannya, terkait dengan permasalahan uang duka sebenarnya sudah berlangsung hampir 5 tahun dan tentunya sudah disosialisasikan lewat kelurahan masing-masing akan tetapi tidak bisa menjangkau seluruh warga.
Untuk itu agar lebih jelas karena pengurusan uang santunan kematian itu dilalui dengan membuat akte kematian dan juga perubahan KK, maka kami sarankan untuk langsung datang ke kelurahan setempat untuk pengurusannya, serta persyaratannya.
Catatan : uang santunan kematian diurus di kantor kelurahan masing-masing
Persyaratan antara lain : Pengantar RT/RW, KK dan KTP Asli yang meninggal,Foto copi KK dan KTP yg meninggal, Fotocopi KK dan KTP ahli waris atau keluarga yg mengurus santunan. Agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan silahkan datang langsung ke kelurahan setempat dan mohon tidak di serahkan orang lain untuk pengurusannya.
Salam.



ULPIM KOTA BLITAR