bersama email ini saya ingin bertanya tentang masalah uang duka dari pemerintah bagi masyarakat yang meninggal dunia tentang tahapan-tahapan pengurusannya serta persyaratan yang dibutuhkan serta jangka waktu pencairannya berapa lama? tolong informasi detailnya karena selama ini saya merasa kurang adanya sosialisasi tentang hal ini