Pengaduan Masuk

24 Januari 2008

Apakah trotoar itu diperbolehkan untuk parkir kdaraan krn msh srg terlihat hal itu misalnya di jln Ir. Soekarno kadang mobil dinaikan ditrotar Tlg ditertibkan krn jalur itu salah satu jalur wisata Kota Blitar dan juga akan merusak trotoar.serta mengganggu pejalan kaki.


tanggapan :

04 Februari 2008

Terimakasih.
Fungsi Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Jadi penggunaan trotoar untuk parkir kendaraan tidak diperbolehkan.



DINAS PERHUBUNGAN