Pengaduan Masuk

06 Agustus 2015

Mohon untuk ditertibkan tarif Parkir di Aloon-aloon kota Blitar, karena tarifnya sudah melebihi tarif batas maksimum. Kasihan para pengunjung jika tarifnya terlalu tinggi. Masak untuk hari2 biasa tarif berkisar Rp.3.000, dan jika ada acara bisa sampai Rp. 5.000... Mohon ketegasan dan kebijakan dari Pemkot untuk sgr menertibkan. Terima Kasih.


tanggapan :

20 Agustus 2015

Terima kasih disampaikan atas partisipasinya dan kepeduliannya terhadap Kota Blitar agar lebih baik dengan memberikan saran dan kritik, demi terwujudnya pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Blitar pada umumnya.

Penitipan kendaraan di alun-alun adalah juru parkir liar dan bukan juru parkir resmi, tetapi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Blitar sudah melakukan penertiban secara langsung dan memberikan arahan bagi jukir liar khususnya untuk penitipan kendaraan untuk tarif roda 2 minimal Rp. 2000,- maksimal Rp. 3000,- dan kalau roda 4 Rp. 5000,- dan kami mohon untuk pengguna jalan apabila menitipkan kendaraan disekitar aluun-alun Kota Blitar hati-hati tanyakan dulu tarifnya berapa. Karena untuk penitipan kendaraan pemkot Blitar tidak pernah membuat karcis penitipan kendaraan.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.



DINAS PERHUBUNGAN