Pengaduan Masuk

19 Juni 2015

1. petugas parkir diblitar ini apa gak punya karcis parkir ?
2. petugas parkir / juru parkir diblitar ini apa tidak pernah diberi pengarahan dimana saja yang boleh diparkir ?
3. berapa tarif parkir diblitar ini yang benar ?
4. hampir disetiap jalan di blitar ada juru parkir, jika saya berhenti di lebih dari 1 tempat biaya parkir malah. satu contoh kasus, "hari ini saya ke haimart pasar legi kemudian, ke gloria jalan anggrek, kemudian ke gunungmas, kemudian ke ATM BCA budirahayu saya parkir di pinggir jalan depan kantor dinas pertanian kabupaten. Saya habis Rp 8000,- hanya untuk parkir". apakah semua tempat ini memang resmi ada juru parkirnya dan apakah memang dibahu-bahu jan atau area bukan area parkir kendaraan bermotor harus bayar parkir karena juru parkir ini ada dimana ?
5. siapa yang menjamin pengendara motor tidak di celakai jika tidak mau membayar parkir tidak resmi ?


tanggapan :

24 Juni 2015

Kami sampaikan terima kasih atas partisipasinya dan kepeduliannya terhadap Kota Blitar. Berikut jawaban dari pertanyaan Saudara :
1. Setiap juru parkir resmi sudah diberi retribusi karcis.
2. Kami sudah melakukan pembinaan maupun pengarahan terhadap jukir, serta lokasi parkir sudah dibagi pada setiap juru parkir resmi yang ada di Kota Blitar.
3. Sesuai dengan Perda No.7 tahun 2013, ada 3 jenis retribusi kendaraan, roda 2 tarif Rp. 500,- roda 4 tarif Rp. 1000,- dan kendaraan roda 4 besar bis dan truk tarif Rp. 1500,-
4. Bagi pengguna fasilitas milik Pemerintah Kota Blitar wajib membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimanapun berada.
5. Apabila terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh juru parkir resmi yang mempunyai identitas resmi yang ada itu adalah tanggung jawab Dishubkominfo.
6. Akan dikaji ulang sistem penataan parkir yang selama ini dilaksanakan untuk mengantisipasi parkir liar dan parkir berlangganan yang akan diterapkan tahun depan.

Demikian dan terima kasih. Semoga bermanfaat



DINAS PERHUBUNGAN