Pengaduan Masuk

18 Januari 2008

Saya punya usul/saran terkait dg. undian berhadiah dlm acara gerak jalan jantung sehat yg dilaksanakan oleh masjid agung yg bekerjasama dg Pemkot Blitar minggu pagi yg lalu ataupun acara-2 yg lain kalau bisa pajak undian itu dibebankan kepada Panitia/sponsor, karena apa jika yg mendapat hadiah itu anak kecil dan tidak mampu bagaimana solusinya ?. Terima kasih atas tanggapannya.


tanggapan :

30 Januari 2008

1. kegiatan jalan sehat tersebut dilaksanakan secara gratis dan sifatny sosial , karena itu tidak dipungut biaya apaun dari peserta
2. untuk hadiah utama sepeda motor , sesuai aturan panitia pajak hadiah memang ditanggung pemenang.
3. Dasar hukumnya :
a. UU no. 22 tahun 1954 tentang undian
b. UU no. 17 tahun 2000 tentang perubahan UU no. 17 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
c. PP no. 132 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian
Keppres no. 48 tahun 1973 tentang penertiban penyelenggaraan undian
d. Kepmensos no. 09/PEKHUK/2000 tentang izin undian
e. Kepmensos RI no. 73/HUK/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian izin undian dan penyelenggaraan undian gratis



BAGIAN PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT