Buat PDAM
Kami selaku pelanggan PDAM menyadari menyadari kewajiban yg hrs kami lakukan (membayar tagihan pemakaian PDAM). Akan tetapi hal ini juga hrs di imbangi dgn pelayanan yg diberikan. Kami memang (mulai bulan nopember 2014 s/d april 2015) blm membayar, hal ini karena air PDAM tidak mengalir.... Sudah beberapa kali hal ini kami laporkan. Setelah lapor mengalir 1-2 hari trus mati.... Seandainya mengalir itupun sangat kecil sekali....... Itu saja hanya berlangsung beberapa hari.
Kami mendapat surat penagihan yg isinya (secara garis besar) setelah 7 hari surat peringatan disampaikan tidak membayar akan di putus (klau di bayar hrs + denda). Lantas klau air tidak ngalir siapa yg saya denda
Maaf.... Kami ada 2 rumah... Klau yg rumah satunya kami tidak pernah telat membayar......Terima kasih.... Mohon ada tindak lanjut