Mohon informasi syarat apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi Tenaga Honda Pemkot Kota Blitar. Trima kasih
Kami sampaikan bahwa berdasarkan PP 48 tahun 2005 pasal 8 dinyatakan bahwa " sejak ditetapkannya PP ini, semua PPK dan pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan PP". berdasarkan PP sebagimana tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Blitar tidak menetapkan ketentuan dan persyaratan perekrutan tenaga honorer.