Pengaduan Masuk

19 Mei 2015

Mohon informasi syarat apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi Tenaga Honda Pemkot Kota Blitar. Trima kasih


tanggapan :

15 Juni 2015

Kami sampaikan bahwa berdasarkan PP 48 tahun 2005 pasal 8 dinyatakan bahwa " sejak ditetapkannya PP ini, semua PPK dan pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan PP".
berdasarkan PP sebagimana tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Blitar tidak menetapkan ketentuan dan persyaratan perekrutan tenaga honorer.



BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH