Pengaduan Masuk

13 Mei 2015

HARI SELASA 12 mei 2015
seluruh penerima RASKIN kelurahan gedog menerima beras raskin dua paket dengan harga 48.000. dalam kupon di tulis harus menyertakan bukti pelunasan PBB jika tidak ada, TIDAK BOLEH MENGAMBIL BERAS.
pertanyaan :
1. batas akhir pelunasan bulan 9, kenapa sekarang diharuskan membayar.
2. adakah peraturan daerah yang MENGHARUSKAN kepada keluarga miskin untuk MELUNASI PBB dulu sebelum mengambil beras raskin
3. jika beras raskin tidak di ambil. kemana larinya beras tersebut, yang sebenarnya menjadi HAK WARGA MISKIN
4. Mohon tanggapan secepatnya, jika tidak kami akan menanyakan hal ini kepada instansi yang lebih atas lagi, karena RASKIN ini adalah PROGRAM NASIONAL


tanggapan :
BAGIAN PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Belum Ada Tanggapan



11 Juni 2015

Raskin memang untuk masyarakat gakin Kel. Gedog yang terdata dalam database, sehingga tidak harus membawa bukti pelunasan PBB. Pihak kelurahan hanya menghimbau untuk membawa bukti pelunasan PBB agar bisa memantau sejauh apa penyerapan PBB, karena kami tiap bulan juga mempunyai target PBB untuk PAD Kota. Adapun beras raskin tersebut sudah habis semuanya sesuai sasaran.



KEL. GEDOG