Hari ini selasa, 12 mei 2015
warga penerima JPS kelurahan gedog mendapat jatah RASKIN dua paket, dengan tebusan 48.000. tapi hari ini, banyak warga miskin yang tidak bisa mengambil RASKIN karena dalam kupon, catatan nomer satu, warga harus membawa bukti PELUNASAN PBB sebagai syarat pengambilan raskin.
pertanyaan :
1. jatuh tempo pelunasan pajak bulan september. kenapa pada bulan mei HARUS MELUNASI PAJAK ?
2. apakah memang ada ATURAN KHUSUS dari pemda kota blitar, masalah PELUNASAN PAJAK jika harus mengambil raskin
3. apakah ada hubungannya antara RASKIN dan pajak
4. jika beras raskin tidak diambil .. jatah berasnya di kemanakan ?
5. terima kasih atas perhatiannya