Saya ingin menyampaikan saja beberapa masukan. beberapa waktu yang lalu saya
melakukan liburan di kota blitar bersama keluarga.kalau tidak salah , saya berada di
jalan semeru ( ruko di belakang penjara ) mampir untuk membeli sesuatu di situ,
namun saya melihat disitu banyak sekali PREMAN2 masih minum2 minuman keras.Saya jadi heran apa di Blitar Minum2 minuman keras di tepi jalan besar itu tidak dilarang ? dan apabila PREMAN2 tersebut mabuk dan mengganggu orang2 di sekitarnya, bukankah itu membahayakan, dan merugikan orang lain ? Saya slaku pengunjung di pertokoan itu, terus terang saja sangat terganggu, apalagi saya bersama keluarga saya ( istri dan 2 anak kecil ( 3 dan 5 tahun )). saya sangat kuatir melihat hal tersebut.
Semoga masukan ini bisa meningkatkan kemajuan pariwisata maupun industri kota Blitar.