Pengaduan Masuk

14 Januari 2008

Saya ingin menyampaikan saja beberapa masukan. beberapa waktu yang lalu saya
melakukan liburan di kota blitar bersama keluarga.kalau tidak salah , saya berada di
jalan semeru ( ruko di belakang penjara ) mampir untuk membeli sesuatu di situ,
namun saya melihat disitu banyak sekali PREMAN2 masih minum2 minuman keras.Saya jadi heran apa di Blitar Minum2 minuman keras di tepi jalan besar itu tidak dilarang ? dan apabila PREMAN2 tersebut mabuk dan mengganggu orang2 di sekitarnya, bukankah itu membahayakan, dan merugikan orang lain ? Saya slaku pengunjung di pertokoan itu, terus terang saja sangat terganggu, apalagi saya bersama keluarga saya ( istri dan 2 anak kecil ( 3 dan 5 tahun )). saya sangat kuatir melihat hal tersebut.
Semoga masukan ini bisa meningkatkan kemajuan pariwisata maupun industri kota Blitar.


tanggapan :

22 Januari 2008

Terima kasih atas informasinya, Kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan dinas terkait untuk terus dilakukan upaya penertiban miras maupun narkoba yang masih ada di Kota Blitar



BADAN KESBANGPOL DAN PENANGGULANGAN BENCANA


21 Januari 2008

Terima kasih atas informasi yang disampaikan dan akan kami perhatikan dengan sungguh-sungguh. Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait terutama dari jajaran Polres Kota Blitar untuk menanggulanginya. Secara rutinitas Polisi Pamong Praja Kota Blitar sudah melakukan patroli wilayah. Untuk diketahui bahwa pelarangan terhadap penggunaan miras ditempat umum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar.



SATUAN POLISI PAMONG PRAJA