Pengaduan Masuk

27 April 2015

Saya ingin tanyakan apa benar utk ijin prinsip yg di keluarkan KPT/Instansi yg terkait dg pembangunan perumahan tdk diwajibkan utk membuatkan fasum&fasos sbb menurut UU Perum & UU Perlindungan Konsumen hrsnya terpenuhi nya fasum & fasos yg di dlm nya meliputi Jln,Penerangan,Tmp Ibadah ruang & Ruang terbuka hijau Mohon Penjelasan dr instansi terkait ini km tanyakan krn kami mendapatkan jwban dr pengembang perum nirwana garden bahwa dlm ijin prinsip nya tdk di wajibkan utk membuat Fasum & Fasos spt yg sdh tercantum dlm UU yg berlaku di Negara Kita tercinta ini ...terima kasih atas semua jawaban yg bapak/ibu berikan


tanggapan :

04 Mei 2015

Menindaklanjuti pertanyaan saudara melalui ULPIM, maka disampaikan bahwa dalam Izin Prinsip No. 188/2PRINSIP/422.010.2/2011 tentang Pembangunan Perumahan Nirwana Garden dan dituangkan pada Penetapan kedua butir c yang isinya dicantumkan untuk memenuhi kewajiban mentediakan fasilitas umum yang sesuai dengan ketentuan REI, UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman pasal 66 ayat (3) huruf b, dan sudah sesuai dengan Advice Planing Nomor 050/410/410.102./2011 tanggal 31 Oktober 2011 jadi semua apa yang saudara tanyakan sudah tertuang didalan izin izin tersebut.



DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PTSP