Pengaduan Masuk

17 Maret 2015

saya mohon maaf sebelumnya, kami dr kader lingkungan desa setempat ingin menanyakan tentang apa dan tugas anggota DKP kota blitar memperbolehkan anggota DKP kota membuang SAMPAH di desa saya.trima kasih


tanggapan :

24 Maret 2015

Menanggapi laporan saudara terkait pembuangan sampah oleh petugas kami di wilayah saudara, dengan ini disampaikan bahwa setelah kami cek ternyata ada staf yang melakukan pembuangan sampah di Jatinom dengan alasan untuk pengurugan lokasi dan diijinkan oleh pemilik lahan atas nama pak Kesi. Dengan kejadian ini kami mohon maaf, staf kami sudah saya beri peringatan untuk tidak membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan, termasuk di Jatinom.



DINAS LINGKUNGAN HIDUP