Saya masih srg melihat MPU yg nylonong/langgar rambu-2 lalin yg semestinya tdk boleh melewati jalan itu. Misalnya: dari Jl. Anggrek ke Jl. Cepaka, dari Jl. Bali ke Jl. Kemuning. Mohon dinas terkait menertibkan, agar Kota Blitar menjadi kota yg tertib sesuai MOTTO Blitar Kota Patria. Terima kasih