Pengaduan Masuk

04 Desember 2007

Saya masih srg melihat MPU yg nylonong/langgar rambu-2 lalin yg semestinya tdk boleh melewati jalan itu. Misalnya: dari Jl. Anggrek ke Jl. Cepaka, dari Jl. Bali ke Jl. Kemuning. Mohon dinas terkait menertibkan, agar Kota Blitar menjadi kota yg tertib sesuai MOTTO Blitar Kota Patria. Terima kasih


tanggapan :

03 Januari 2008

Terimakasih atas kritiknya.
Sebenarnya Dinas Perhubungan sudah melakukan penindakan dengan mengadakan Operasi lalu-lintas pada minggu akhir bulan Desember dan terjaring beberapa kendaraan dan juga memberikan peringatan pada pelanggar untuk tidak mengulanginya dan jika terjaring lagi dalam operasi akan diberikan sanksi yang lebih berat.
Kami akan lebih meningkatkan pengawasan dengan menempatkan beberapa petugas di titik-titik tertentu. Terimakasih.



DINAS PERHUBUNGAN