Pengaduan Masuk

05 Desember 2014

Mohon maaf sebelumnya.mohon penjelasan dan tanggapan untuk cpns kota blitar. untuk lowongan tenaga pendidikan harus ilmu pendidikan, pandaftar S-1 ilmu murni dan akta mengajar (akta IV) tidak lolos administrasi.padahal di kabupaten blitar pendaftar S-1 ilmu murni dan akta mengajar (akta IV) lolos administrasi.apakah itu kebijakan pemerintah kota blitar yang berbeda dengan kota atau kabupaten di wilayah Indonesia?padahal akta IV atau akta mengajar itu diakui pemerintah atau departemen pendidikan nasional. terima kasih sebelumnya.


tanggapan :

06 Desember 2014

hal tersebut didasarkan pada penetapan formasi dari Panselnas maka untuk jabatan pendidikan kualifikasi pendidikan yaitu ilmu pendidikan bukan ilmu murni dan akta IV



BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH