Mohon maaf sebelumnya.mohon penjelasan dan tanggapan untuk cpns kota blitar. untuk lowongan tenaga pendidikan harus ilmu pendidikan, pandaftar S-1 ilmu murni dan akta mengajar (akta IV) tidak lolos administrasi.padahal di kabupaten blitar pendaftar S-1 ilmu murni dan akta mengajar (akta IV) lolos administrasi.apakah itu kebijakan pemerintah kota blitar yang berbeda dengan kota atau kabupaten di wilayah Indonesia?padahal akta IV atau akta mengajar itu diakui pemerintah atau departemen pendidikan nasional. terima kasih sebelumnya.