Pengaduan Masuk

03 Oktober 2014

"Kecewa" dengan pelayanan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar. Legalisir KTP/KK dengan alasan karena ada mutasi jabatan, dalam sehari hanya dibatasi 5 lembar. Sehingga masyarakat harus bolak-balik untuk mengurusnya jika yang diminta lebih dari 5 lembar.
Dinas yang sifatnya "Vital" seperti itu harusnya selalu standby dijam kerja dan dengan tulus melayani semua kepentingan masyarakat apapun itu dan berapapun itu jumlahnya. Mengingat saat-saat ini bukanlah "Jam Sibuk" seperti disaat ramai para pemohon legalisir karena untuk keperluan CPNS seperti kemarin. Jangan sampai masyarakat jadi berpenilaian "Negatif" terhadap para Pejabat yang berada dalam sebuah Pemerintahan. Terima kasih.


tanggapan :

09 Oktober 2014

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi Usulan/Saran Saudara terkait dengan pelayan kami, sebelumnya Kami sampaikan terima kasih banyak atas saran yang diberikan.
Kami Dispenduk Capil ingin melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan sudah berusaha memberikan pelayanan yang terbaik. Memang pada saat itu ada mutasi Jabatan, dan yang mempunyai kewenangan melegalisir minimal adalah Pejabat Eselon III yang pada saat itu masih mengikuti pelantikan. Petugas yang standby di kantor selalu ada, tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk melegalisir. Kalau waktu itu Saudara tidak mau bolak-balik sebaiknya Saudara menunggu hingga Pejabat tersebut datang.
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL