assalamualsikum wr.wb,
saya pelamar cpns dengan formasi jabatan pemeriksa jalan dan jembatan. Saya ingin bertanya tentang persyaratan surat akreditasi prodi yang dilegalisir. Pada surat akreditasi prodi,di kampus saya tidak diperkenankan untuk dilegalisir karena legalisir hanya sah dilakukan oleh lembaga pembuat yaitu BAN-PT bukan kepala tata usaha sebagaimana yang kampus lain lakukan sehingga pada persyaratan surat akreditasi yang saya lampirkan tidak dilegalisir. Saya dua kali menghadap ke pembantu direktur kampus dan bagian akademik tapi hasilnya nihil. Apakah surat akreditasi saya tetap diterima dan bisa di verifikasi sesuai dengan daftar akreditasi perguruan tinggi yang panitia seleksi miliki?karena berdasarkan website BAN-PT Kemendikbud, surat akreditasi prodi tersebut telah sesuai dan masih dalam masa berlaku...