Pengaduan Masuk

17 September 2014

assalamu'alaikum,, pk saya mau menanyakn seputar e-ktp, sampai sekarang saya masih memakai ktp lama pk,, saya sudah ngurus e-ktp sejak tahun 2011 di kecamatan kepanjen kidul,, tapi tidak langsung jadi , nunggu dapat undangan baru bisa ambil,, sampai sekarang pk tahun 2014 belum juga dapat undangan,, setiap kali ditanya jawabannya tetap sama ,nunggu undangan,, sampai kapan pk,, gimana kelanjutannya dari pr0gram e-ktp sendiri ,, banyak lo pk yang belum mendapatkan e-ktp,, saya m0h0n untuk ditindak lanjuti pr0gram e-ktp,, terima kasih


tanggapan :

09 Oktober 2014

Terima kasih atas attensi Saudara pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar.
Menanggapi pertanyaan Saudara yang terkait dengan KTP-el . KTP regular berlaku sampai tanggal 31 Desember 2014, jadi anda tidak perlu khawatir. Masalah e-KTP yang sekarang berubah namanya menjadi KTP-el tetap menunggu dari Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri). Tugas dari Dispendukpencapil Kota Blitar hanya perekaman saja, sedangkan pencetakan dilakukan oleh Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri) di Jakarta. Sehingga kita menunggu pengiriman hasil cetak dari Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri) di Jakarta. Jika KTP-el sudah kita terima, maka anda akan kami undang untuk penggambilan KTP-el di Dispendukpencapil Kota Blitar atau Kecamatan Kepanjenkidul.
Apabila kurang jelas, silahkan datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar. (Jl. Kenari No. 66 Blitar)
Sekian terima kasih atas perhatiannya.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL