perilhal berkaitan mengenai terwujudnya pelayan prima dalam birokrasi, sebagi masukan untuk kedepanya mengenai keramahan dan kecepatan dalam kepengurusan legalisir akta kelahiran dan ktp. mengingat waktu,mobilitas sipengurus haruslah sebagi pelayan publik harus lebih ramah dan cepat dalam pelayan terkait legalisir tersebut dan mengingat jg waktu jg lebih efektif karena batas waktu yg ditentukan utk penftaran cpns jg mepet. semoga masukan tersebut bisa terwujud untuk terciptanya pelayanan prima dikota blitar. trimakasih