Dalam persyaratan disebutkan harus melampikan nomor registrasi yg diperoleh dari sscn.bkn.go.id, permasalahannya adalah sampai dengan hari ini saya belum bisa melakukan pendaftran sekaligus pencetakan nomor registrasi dari sscn di karenakan form pendaftaran yg terdapat di web nya sscn tidak bisa digunakan sama sekali dan hal ini terjadi sejak hari selasa kemarin.Apakah pelampiran nomor registrasi dari sscn masih harus disertakan?