Pengaduan Masuk

10 September 2014

Slamat malam, saya ingin menanyakan tg persyaratan adimistrasi C.b.3) Fotokopi sertifikat profesi 1 (satu) lembar sesuai jurusan pada ijasah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Untuk pelamar dokter, apakah berkas yang dimaksud adalah STR/Ijazah profesi / yang lain?
Jika yang dimaksud STR maka pejabat yang berwenang dlm legalisir adalah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
jawaban KKI tg cara mendapatkan legalisir STR utk keperluan pendaftaran cpns adalah
"foto copy STR legalisir hanya digunakan untuk pengurusan SIP dan semua dinas kesehatan tau akan hal tsb. untuk mengikuti seleksi PNS, foto STR tdk perlu dilegalisir,foto copy STR sebenarnya bukan persyaratan utama untuk diangkat CPNS, namun dinas kesehatan kuatir bila ybs lulus seleksi ternyata tdk memiliki STR sehingga tenaganya tdk bisa didayagunakan sebagai dokter/dokter gigi, oh ya bila foto copy STR hilang, dapat diterbitkan duplikatnya dengan persyaratan ada permohonan dari ybs dengan melampirkan surat keterangan asli (menyebutkan fotocopy lembar berapa yg hilang)dari kepolisian setempat, terima kasih
Bagian Registrasi Set KKI : Admin Bagian Registrasi "
Solusinya bagaimana ya?


tanggapan :

11 September 2014

cukup melampirkan ijasah profesi saudara beserta fotocopy STR



BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH