Selamat siang blitar..akreditasi prodi sy terakhir b (berlaku sampai desember 2013) dan baru proses reakreditasi(yang baru blm terbit dr ban pt)...apakah diperbolehkan menggunakan legalisir akreditasi yang lama(kadaluwarsa)??maturnuwun blitar
diperbolehkan menggunakan akreditasi yang lama atau yang baru...karena kami memiliki data base akreditasi prodi