Pengaduan Masuk

07 September 2014

ASSALAMUALAIKUM WR WB......
saya mau tanya masalah legalisir akta kelahiran.kalau kelahirannya di luar pulau Jawa,bagaimana bisa minta legalisiran,sedangkan aktanya dr luar Jawa.??apa itu tidak masalah???.terus juga mau tanya pendaftaran plng lambat kota blitar kpan ya.???


tanggapan :

07 September 2014

Wa`alaykumsalm
Untuk legalisir akta boleh di catatan sipil dimanapun berada selama catatan sipil di daerah saudara tinggal menerima. Untum pengiriman lamaran paling lambat tgl 12 pukul 15.00 cap pos blitar. Lamaran dapat dikirm dari kantor pos terdekat dengan mempertimbangkan tanggal kedatangan lamaran sebagaimana tersebut diatas.



BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH